iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Mengingat telah dikeluarkannya surat keputsan Presiden RI terkait cuti bersama Hari Raya Natal 2019, maka dari itu jajaran ASN di lingkungan Pemkot Jambi tak masuk kerja sejak hari ini Selasa (24/12) hingga Rabu (25/12) besok.

Para ASN ini akan kembali masuk pada Kamis (26/12) mendatang. Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar menyebutkan, para ASN diharapkan tidak lagi mangkir jam kerja sebagaimana dengan waktu yang telah ditentukan dalam surat keputusan tersebut.

“Mereka harus masuk, kalau tidak ada izin cuti atau tidak ada alasan yang sesuai dengan peraturan kepegawaian akan dikenakan sanksi,” katanya.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan, pada Kamis (26/12) tersebut akan dilakukan sidak kehadiran pegawai, khususnya di sentra pelayanan publik. “Bukan berarti yang lain tidak disidak. Tetap ada, nanti dilihat dan dicek kehadirannya,” jelas nya.

Selain itu, Abu Bakar yang juga Kabag Humas Pemkot Jambi ini mengingatkan agar ASN memanfaatkan waktu libur dengan baik bersama keluarga. “Bisa merefres diri sebagai persiapan masuk kerja pada hari esoknya,” sebutnya. (hfz)


Berita Terkait