iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Upah Minimum Kota Jambi 2020 sudah di-SK kan oleh Gubernur Jambi. Nilainya naik lebih kurang 10 persen dari UMK 2019. Yakni, Rp Rp 2.8 Juta sesuai dengan yang diajukan Dewan Pengupahan Kota Jambi.

Ketua Dewan Penguhan Kota Jambi, Rd Erwansyah mengatakan, pihaknya sudah bersidang untuk menetapkan UMK Kota Jambi. Dan SK dari Gubernur Jambi untuk penetapan UMK juga sudah turun.

“SK-nya sudah ditanda tangani Gubernur. Kita akan sebarkan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Jambi,” kata Erwansyah.

Erwanyah mengungkapkan, dasar penetepan kenaikan UMK itu dilihat dari tiga unsur, yakni, Inflasi, Pendapatan dan Pekerjaan.

“Kita juga menjamin para pengusaha tidak merasa terberatkan dengan kenaikan itu. Se Provinsi Jambi kita yang terbesar,” imbuhnya.

Pihaknya akan betindak tegas pada perusahan yang tidak menerapkan apa yang sudah diatur itu. “Kita tetap dengan aturan pemerintah. Sanksi tegas berlaku apabila ada perusahaan yang tidak mengindahkan,” pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images