iklan Mantan dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Mantan dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. (Wall Street Journal)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bungur, Jakarta Pusat, Senin (30/12) hari ini.

Emir sedianya disidang atas kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin di Garuda Indonesia.

"Ya, jadwal persidangan Tipikor, Senin, 30 Desember 2019 di PN Jakarta Pusat, Emirsah Satar," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan yang diterima.

Butuh waktu dua tahun lebih untuk menyidangkan kasus yang membelit Emirsyah. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Emirsyah, Soetikno, dan eks Direktur Teknik Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno, sebagai tersangka.

Soetikno diduga memberikan uang senilai Rp 46 miliar kepada Emirsyah. Sebagian uang itu diduga dipakai untuk keperluan Emirsyah membeli rumah dan apartemen.

Suap diberikan Soetikno agar Emirsyah memilih mesin Rolls-Royce ketika Garuda Indonesia membeli pesawat Airbus A330 pada kurun 2005-2014. (tan/jpnn)

 


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images