Selanjutnya, ayat (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota; Ayat (5) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan ayat (6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait Bupati dan walikota yang akan maju Pilgub 2020, melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon, menurut Paul—Sapaan akrabnya, berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, dimana bupati dan walikota dimaksudnya sebagai dari pejabat Negara. Maka, berdasarkan Pasal 188, maka masuk dalam kategori pidana pemilihan. “Kalau petahana yang melakukan pergantian pejabat, maka sanksinya adalah diskualifikasi atau pembatalan sebagai calon.
Sedangkan bagi bupati dan walikota yang maju, maka sanksinya adalah pidana pemilihan,” tegasnya.