iklan Ilustrasi Aset.
Ilustrasi Aset. (Dok Jambiupdate)

Oleh karenanya, batas waktu yang diberikan oleh Direktur Penataaan Aset dan DPOD Kemendagri (September 2019) dan Korsupgah KPK RI Wilayah II (31 Desember 2019) telah melewati batas waktu yang diberikan, maka, untuk penyelesaiannya diteruskan kepada Kemendagri dan KPK RI.

"Untuk ini, Biro Pem dan Otda, juga sudah kirimkann berkas ke dua daerah ini," sebut Rahmat.

Untuk langkah yang akan diambil pusat terhadap mangkakraknya pembahasan ini, kata Rahmat, tergantung pusat dan tidak diketahui daerah. "Langkah selanjutnya kita ikuti apa yang nanti diarahkan oleh Kemendagri dan Korsupgah KPK RI Wilayah II," katanya. (aba)


Berita Terkait



add images