JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Desakan Front Pembela Islam (FPI) dan Pengurus Masjid Assadah Thehok Kota Jambi akhirnya membuahkan hasil. Setelah dilakukan duduk bersama antara DPRD, OPD terkait pemerintah Kota Jambi, pihak RT dan pengurus masjid kawasan Cafe Collega dan Fellas.
Dari pertemuan itu disepakati bahwa dua cafe tersebut dilarang menjual minuman beralkohol meski memiliki izin dari pemerintah pusat. Mereka hanya dibolehkan beroperasi sebagai restoran.
Ahmad Syukri Baraqbah, Ketua FPI Kota Jambi mengungkapkan, hasil yang disepakati pada pertemuan di gedung DPRD Kota Jambi beberapa waktu lalu yakni cafe Fellas dan Cafe Collega tidak boleh menjual minuman beralkohol, juga dilarang mengadakan acara DJ dan dilarang mengadakan aktifitas melewati pukul 24.00 WIB.
“Kesepakatan itu sudah dengan pemerintah Kota Jambi melalui DPMPTSP, Disperindag, Satpol PP, juga Ketua RT 01 Pasir Putih, Ketua RT 09 Thehok, tokoh masyarakat dan pengurus masjid Jami Assaadah,” kata Syukri.
Lebih lanjut Syukri menyebutkan, dari kesepakatan itu juga meminta pemerintah Kota Jambi menindak tegas jika kedua cafe tersebut masih melakukan pelanggaran sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. (hfz)
