JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pasca putusan, Ketua Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB), Muslim, menyatakan sikap menempuh upaya hukum, yakni banding.
Muslim divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dua perkara, yakni melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka dan perusakan.
Muslim terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan dan pidana penjara yang harus dijalani dua perkara tersebut adalah pidana penjara selama 6 tahun.
Ketua majelis hakim Viktor Togi Rumarhorbo, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun pada sidang terbuka untuk umum, Jumat (20/12) lalu.
“Terdakwa Muslim, dalam perkara Serkat Mandiri Batanghari (SMB) mengajukan banding. Dan beberapa anggota SMB yang sudah diputus majelis hakim juga ada yang menempu upaya hukum banding. Itu adalah hak para terdakwa,” tegas Yandri Roni, Humas Pengadilan Negeri Jambi. (scn)