iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemerintah Provinsi Jambi, paling lambat bisa dilakukan pada 7 Januari.

Ini terkait aturan Undang-undang Pilkada, dimana Kepala Daerah (Kada) atau petahana yang ingin maju di Pilkada untuk melantik pejabatnya enam bulan sebelum pendaftaran calon Kada.

Isu yang berkembang pun menyebut Pemprov Jambi akan melakukan pelantikan, besok (7/1). Isu itu juga sudah beredar di ASN Pemprov Jambi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan, khusus pejabat eselon III dan IV dimungkinkan bisa dilaksanakan dibawah tanggal 8 Januari, seperti amanat UU Pilkada.

“Untuk Pemprov bisa saja terjadi besok, karena paling lambat tanggal 7 Januari,” katanya.

Sedangkan ditanya mengapa tidak bisa dilakukan pada 8 Januari, Johan menyebut, pihaknya memilih untuk meminimalisir semacam teguran dari Bawaslu.

“Mungkin saja dilaksakan besok pagi eselon III dan IV, bisa saja besok,” katanya tak pasti.

Untuk pelantikan eselon III dan IV sendiri, kata Johansyah, sudah melalui pengusulan dari OPD dan dinilai tim Baperjakat dan pengusulan itu sudah masuk ke OPD.

Ditanya apakah angka mutasi pejabat berkisar hingga 30an orang, Johansyah tak bisa memastikan. “Untuk berapa banyak kita lihat besok,” jelasnya. (aba)


Berita Terkait



add images