iklan Gubernur Jambi, Fachrori Umar.
Gubernur Jambi, Fachrori Umar. (Dok jambiupdate)

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh.Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman,SH, menuturkan, Bapak Gubernur Jambi kembali menerbitkan Pergub tentang pembebasan pajak kendaraan bermotor yang biasa disebut dengan pemutihan pajak.

Pergub ini menjadi kado spesial bagi masyarakat Jambi ditengah HUT Ke 63 Provinsi Jambi Tahun 2020.

“Pergub ini merupakan hadiah spesial dari Bapak Gubernur untuk masyarakat Jambi dalam menyambut HUT Provinsi Jambi. Bapak Gubernur ingin membantu masyarakat Jambi yang keadaan ekonominya sulit dan membantu mengurangi beban masyarakat Jambi dengan menerbitkan Pergub ini,” tutur Sudirman.

“Bapak Gubernur mengharapkan, dengan terbitnya Pergub tentang pemutihan pajak ini, masyarakat Jambi segera ke gerai samsat terdekat untuk melakukan pemutihan pajak dan Pergub ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jambi,” tuturnya. (*/wan)


Berita Terkait



add images