iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang disewa oleh yayasan Ikabama di kawasan Simpang Kawat Provinsi Jambi masih menyisakan tunggakan Rp Rp 160 juta.

Inspektorat Provinsi Jambi turun langsung untuk menindaklanjuti keputusan dari persoalan tersebut. 

Hal itu sejalan dengan permintaan Gubernur Jambi Fachrori Umar pada saat pembahasan evaluasi serapan anggaran triwulan ke IV tahun 2019 lalu. Gubernur meminta supaya persoalan lahan yang disewa pihak Ikabama tersebut segera terselesaikan. 

Terkait hal ini Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, sudah meminta Inspektorat turun mengecek terkait perjanjian antara yayasan Ikabama dengan Pemprov dan juga terkait dengan kewajiban Ikabama yang harus dipenuhi. 

"Inspektorat sudah menjanjikan dengan kita untuk menindaklanjuti. Mudah-mudahan dalam waktu 15 hari ini sudah didapat rekomendasinya, seperti apa hasil hubungan Pemprov dengan Ikabama itu," sampainya.

Sebelumnya, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Riko Febrianto menyebutkan, nilai tunggakan sewa yayasan Ikabama kepada Pemprov tersisa satu tahun lagi, yaitu senilai Rp 160 juta dari total Rp 600 juta yang dibayar secara menyicil.

"Kita menunggu sajalah hasil dari rekomendasi inspektorat nantinya. Karena saat ini mereka yang turun tangan," katanya. (aba)


Berita Terkait



add images