iklan Ratna Juwita saat menghadiri sidang tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (08/01) kemarin. Ia dituntut 2 tahun penjara.
Ratna Juwita saat menghadiri sidang tuntutan atas dirinya di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (08/01) kemarin. Ia dituntut 2 tahun penjara. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Puskesmas di Kabupaten Bungo, Ratna Juwita, memasuki babak akhir. Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo, membacakan tuntutannya, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (08/01).

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Bahkan terdakwa juga belum mengembalikan kerugian negara," kata Jaksa, Galuh Bastoro.

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 6 bulan," lanjutnya.

Tak hanya penjara, terdakwa juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 290 juta lebih. Dengan ketentuan jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta benda disita untuk menutupi kerugian negara.

"Namun jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman selama 1 tahun penjara," kata Jaksa. (scn)


Berita Terkait



add images