iklan Pihak Kejari Sungai Penuh usai melengkapai berkas kasus Hero Putra, dan tersangka langsung ditahan
Pihak Kejari Sungai Penuh usai melengkapai berkas kasus Hero Putra, dan tersangka langsung ditahan (Adi/Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Suangai Penuh telah melaksanakan eksekusi tahap Ir. N. Hero Putra Bin Amalik Yazid terkait kasus pelaksanaan Peningkatan Jaringan Irigasi Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci tahun 2016 lalu.

Penahanan ini dilakukan sejak Rabu (08/01) sekitar pukul 12.00 WIB, dimana dalam kasus ini tersangka merupakan Konsultan Pengawas.

Kasus dugaan Tindakan Pidana Korupsi ini, dilakukan penyidikan oleh pihak Penyidik Resort Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polres Kerinci, dan sejak Rabu (08/01) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Tersangka N. Hero Putra, dinyatakan telah melanggar Primair pasal 2 ayat (1) UU No, 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup, terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Pantauan media ini, usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungaipenuh dari Penyidik Polres Kerinci, tersangka langsung digiring dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan menuju Rumah Tahana (Rutan) Sungaipenuh.

"Ya, sudah ditahan untuk 20 hari kedepan, dan kita titip di Rutan Sungaipenuh," singkat Kajari, melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Sudarmanto. (adi)


Berita Terkait



add images