iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Hasil lelang tiga Jabatan Tinggi Pratama (JPT) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi masih menuggu rekomendari di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Namun, kondisi saat ini sudah terbentur pada aturan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU, tentang batas waktu kebijakan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon pilkada Gubernur Jambi. Batas waktu itu sudah lewat.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Karier Badan Kepegawaian Daerah, Firman Kurniawan dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah merencanakan pengajukan permohonan rekomendasi ke Kemendagri agar pelantikan tetap bisa dilaksanakan.

"Nanti setelah keluar rekomendasi dari KASN, kita akan lanjutkan lagi minta izin dari kemendagri ini terkait aturan UU Pilkada," jelasnya.

Nantinya dokumen yang akan diserahkan ke Kemendagri sama dengan dokumen lelang yang diajukan ke KASN. Dokumen ini berisi jalannya proses lelang. "Dokumennya sama," katanya.

Untuk target selesainya lelang dan izin Kemendagri sendiri kata Firman, lelang tiga JPT ini akan selesai pada bulan ini. "Insyallah Januari ini kelar,"ujarnya. (aba)


Berita Terkait