iklan Foto ILustrasi, Sidang  Kasus dugaan suap pengesahan RAPBD tahun 2017.
Foto ILustrasi, Sidang Kasus dugaan suap pengesahan RAPBD tahun 2017. (Dok jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD tahun 2017 dengan terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi akan kembali digelar, Kamis (16/1).

Pada sidang lanjutan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jambi ini, Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan dan Asisten III Pemprov Jambi Saifuddin akan dihadirkan sebagai saksi.

Hal ini dibenarkan oleh Penasihat Hukum Supardi Nurzain, Dendy Zuhairil Finsa. Dia mengatakan, bahwa saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan hanya dua orang.

"Dua orang yang dihadirkan pada sidang besok, yakni Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan dan Asisten III Pemprov Jambi Saifuddin," kata Dendy, Rabu (15/01). (wan)


Berita Terkait



add images