iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi berhasil mejaring 44 pasangan mesum pada razia penyakit masyarakat (Pekat) sepanjang tahun 2019 lalu. Pasangan diduga mesum itu terbukti melanggara Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang pelacuran dan perbuatan asusila.

Kepala Satpol PP Kota Jambi, Yan Ismar mengatakan, pasangan yang terjaring di sejumlah hotel, kos-kosan yang ada dalam Kota Jambi saat petugas melakukan razia pekat. “Mereka yang terjaring ditindak sesuai dengan aturan Perda yang ada,” kata Yan Ismar.

Menurut Yan Ismar, dari 44 pasangan mesum yang berhasil diamankan petugas, sebagian besar kedapatan di hotel kelas melati yang ada di Kota Jambi. “Paling banyak ditemukan di hotel-hotel melati,” imbuhnya.

Untuk penertiban di kos-kosan, sebut Yan sudah berkurang. Karena kepedulian masyarakat setempat juga sudah tinggi. “Kemungkinan masyarakat setempat yang merazia sendiri dan memberlakukan hukum adat,” katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images