iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Pasangan suami istri atas nama Rangga Pratama (17) dan Novarina (16) warga Desa Bukit, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Sarolangun.
Hal ini lantaran ulah perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Rangga Pratama terhadap DM warga Suka Sari, Kecamatan Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto saat menggelar konferensi pers, Rabu (15/1) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-01/1/2020/SPKT/Res Sarolangun tanggal 02 Januari 2020 tentang persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur.

Kronologis kejadian, pelaku awalnya menjemput korban untuk diajak jalan-jalan ke Ancol, Sarolangun. Tidak lama kemudian mereka pergi beranjak ke daerah Kecamatan Bathin VIII tepatnya di Dusun Dalam. Sesampai di lokasi kejadian, pelaku langsung membekap mulut korban dari belakang dengan melontarkan ancaman pembunuhan.

Mendengar ucapan tersebut, tentu saja membuat korban merasa ketakutan. Dengan sedikit pemaksaan, pelaku berhasil melakukan pencabulan. Dan aksi tersebut disaksikan langsung oleh istri pelaku.

"Modus kedua pelaku suami istri ini adalah mengajak korban jalan-jalan pada saat tahun baru lalu, yakni ke kota Sarolangun (Ancol)," ujarnya. (hnd)


Berita Terkait



add images