iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN -Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Merangin melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu pada Selasa (14/1) di Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir. Kali ini dua orang paruh baya terduga pengguna sabu berhasil diringkus.

Kedua orang tersebut adalah Saifan Amruansah (47) warga Desa Air Batu, Kecamatan Tabir Ilir dan Muhtar (53) warga Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir.

Kronologi penangkapan menurut informasi yang didapat dari pihak Satres Narkoba, awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas penggunaan sabu di pondok milik Saifan di Kelurahan Pasar Rantau Panjang.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pada tanggal (14/01) pihak dari Satres Narkoba Polres Merangin melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan kedua orang tersebut.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi, yang mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan dua orang pengguna sabu di wilayah Kecamatan Tabir.

"Dua orang yang kita amankan, satu orang bernama Muhtar dan satu orang lagi bernama Saifan Amruansah," ujar Kapolres Merangin AKBP M Lutfi. (wwn)


Berita Terkait



add images