iklan Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI.
Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Wahyu Setiawan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemecatan ini dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini Kamis (16/1) sore.

“Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan. Dua, menjatuhkan saksi pemberhentian tetap kepada teradu, anggota KPU RI Wahyu Setiawan sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang etik itu.

Majelis Hakim juga meminta Bada Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Selanjutkan Majelis Hakim meminta Presiden untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat 7 hari.

Sebelumnya, Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dalam proses penetapan penggantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan diduga meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun Masiku, agar ditetapkan oleh KPU menjadi anggota DPR RI pengganti antarwaktu menggantikan caleg yang meninggal, Nazaruddin Kiemas. (dal/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images