iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jambi telah memiliki mesin elektronik untuk absensi dengan sidik jari. Namun sayang mesin ini belum terintegrasi langsung ke system BKD.

Padahal, dari absensi tersebutlah yang nantinya untuk menentukan besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hambali mengatakan, sejauh ini, sistem absensi di Pemprov masih per OPD. Mesin elektronik absen sidik jari tersebut hanya terekam di masing-masing OPD.

“Mesin tersebut belum online, tidak langsung terekap di BKD Provinsi Jambi. Sehingga, untuk daftar hadir tersebut akan direkap di setiap OPD dan akan dilaporkan pada akhir bulan Januari ke BKD Provinsi Jambi,” Imbuhnya.

Lanjutnya, jika daftar hadir sudah diserahkan OPD di setiap bulannya, barulah ketahuan pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan dan langsung di kenakan sanksi dengan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Dua kali alfa langsung kita potong sebanyak 50 persen, tapi kalau 3 kali alfa TPP nya langsung kita hapus,” tambahnya. (aba)


Berita Terkait



add images