iklan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (Jawapos)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah kediaman tersangka mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dalam penyidikan kasus korupsi di perusahaan plat merah itu.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis sore (16/1) di rumah yang diduga terdapat barang-barang yang terkait dengan kasus yang didalami Kejagung. Lokasi rumah beralamat di Jalan Kavling AL, Blok C.1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Melaksanakan penggeledahan sebuah rumah yang ditenggarai terdapat beberapa barang yang diduga terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis malam (16/1).

Dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus ini.

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Selain itu Kejagung juga menetapkan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan sebagai pihak yang diduga terlibat dalam skandal mega korupsi Jiwasraya.

(sta/rmol/pojoksatu)


Sumber: www.pojoksatu.id

Berita Terkait



add images