iklan TV saat dilarikan ke puskesmas untuk mengeluarkan racun tikus yang dikonsumsinya sebelum ditangkap
TV saat dilarikan ke puskesmas untuk mengeluarkan racun tikus yang dikonsumsinya sebelum ditangkap (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — Kakek berinisial TV berusia 60 tahun ditangkap anggota Polisi Porles Sarolangun. Dia diamankan karena menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia sembilan tahun yang berinisial TN.

TV dan TN merupakan warga Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. TV diduga melakukan perbuatannya tersebut pada September 2019 lalu.

Terkait hal itu, Kapolres Sarolangun AKBP Deni Haryanto ED mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jumat (16/1) lalu saat tersangka berada di rumah anaknya di Kecamatan Madiangin.

"Kita tangkap beradasarkan laporan Polisi Nomor: LP/ B- 64/ X/ 2019 /SPKT/ Res Sarolangun, tanggal 11 Oktober 2019," katanya, Minggu (19/1) kemarin.
Saat ini tersangka ditahan di Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut. "Iya, kita tahan sekarang," ucapnya.

Saat hendak ditangkap, TV terlebih dulu mencoba bunuh diri dengan cara meminum racun tikus. Sehingga membuat dirinya harus di larikan ke Puskesmas Madiangin. "Dibawa ke Puskes untuk pertolongan pertama," tegasnya. (scn)


Berita Terkait



add images