iklan Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat Raker dengan Komisi II DPR di Senayan, Senin (20/1).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana saat Raker dengan Komisi II DPR di Senayan, Senin (20/1). (Ricardo/JPNN.com)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kabar gembira untuk honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I. Tidak menunggu waktu lama, Perpres tentang Jabatan PPPK akan segera diterbitkan.

Saat ini prosesnya dalam tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Sabar saja, tinggal sedikit lagi Perpresnya terbit. Yang jelas dari KemenPAN-RB, BKN, dan Kemenkeu sudah enggak ada masalah," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com yang ditemui usai raker Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo di Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

Dia menjelaskan, BKN sudah siap memproses NIP PPPK yang tercatat sekitar 51 ribu orang.

Proses penetapan NIP juga dipastikan cepat bila usulan pemberkasan dari instans cepat.

"Honorer K2 yang sudah lulus PPPK tidak usah gundah. Sebentar lagi akan menikmati status aparatur sipil negara (ASN)," tuturnya.

Dia menyebutkan, panjangnya proses penerbitan Perpres PPPK karena berkaitan dengan anggaran.

Namun, masalah itu sudah selesai seiring terbitnya surat izin prinsip besaran dan tunjangan PPPK yang dikeluarkan Menkeu Sri Mulyani tertanggal 27 Desember 2019. (esy/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images