iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Terdakwa Kasus Korupsi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri, Desa Sungai Jeruk,Kecamatan Nipah Panjang kembali digelar. Kali ini Santi Wirda sebagai terdakwa mendengarkan keteragan saksi di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (21/1).

Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), menghadirkan seorang ahli penghitungan keuangan negara, dari BPKP Provinsi Jambi untuk memperhitungkan kerugian negara.

Ahli yang bernama Imam Surono mengatakan, dalam kasus ini banyak terjadi kejanggalan. Terutama dalam material pembangunan yang belum dan tidak terpasang. "Ada seperti plafon yang tidak terpasang. Seperti dari 6 WC yang dibuat tiganya belum terpasang dan belum layak pakai," katanya.

Selain itu dia menyebutkan,terdapat dana sebesar Rp 354 juta yang dikelola terdakwa Santi Wirda, namun tidak dapat dipertanggunjawaban. "Dana tersebut menjadi kerugian neraga, yang harus terdakwa pertanggungjawabkan," akunya. (scn)


Berita Terkait



add images