iklan Petugas Satpol PP Kota Jambi melakukan penindakan kepada pelaku pembuang sampah dalam jumlah besar di TPS dalam Kota Jambi.
Petugas Satpol PP Kota Jambi melakukan penindakan kepada pelaku pembuang sampah dalam jumlah besar di TPS dalam Kota Jambi. (Hafiz / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi kembali menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Kali ini diamakan pelaku pembuang sampah dalam jumlah besar di TPS Simpang V, Jelutung.

Pembuangan sampah dalam jumlah besar tidak dibenarkan di TPS. Harus ke TPA Talang Gulo. Hal itu diatur pada Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

Disampaikan Kepala Dinas DLH Kota Jambi, Ardi, bahwa oknum tersebut merupakan salah satu pemilik usaha yang berada di kawasan Jelutung Kota Jambi yang berinisial AG.

“AG tertangkap tangan tengah membuang sampah di TPS Simpang V, Jelutung arah Kodim, sampah yang dibuang oleh pelaku (AG) berkisar hampir satu kubik,” katanya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Jambi Yan Ismar membenarkan adanya penangkapan oknum yang membuang sampah dalam jumlah besar di TPS. Jenis sampah yang dibuang bermacam-macam, ada sampah organik dan sampah plastik.

“Tadi malam (kemarin malam,red) diamankan. Awalnya dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan yang sudah sering melakukan pembuangan sampah dengan mobil bak terbuka. Membuangnya tetap di TPS, seharusnya, jika sudah menggunakan armada, tidak di buang di TPS, tapi langsung di TPA,” imbuhnya.

Yan Ismar mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. “Telah kita proses dengan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta dan pelaku tidak keberatan,” katanya. (hfz)


Berita Terkait



add images