iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Aturan pemberian santunan kematian kepada warga Kota Jambi masih dilakukan penggodokan. Jika nantinya aturan ini telah disetujui, maka, ini kali pertama Pemkot Jambi memberikan santunan kematian kepada warga Kota Jambi.

Hal ini seperti yang dikatakan oleh Raden Jufri, Kabag Kesra Setda Kota Jambi. Aturan ini belum lah final.

“Ini kali pertama. Tapi masih dilakukan pembahasan di bagian hukum. Sementara untuk anggarannya, di bagian Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi,” sebutnya.

Terpisah, Afriady, Kasubag Penyusunan dan Perumusan Hukum Setda Kota Jambi menambahkan, aturan itu masih dilakukan pembahasan.

“Itu nanti dalam bentuk Perwal. Masih digodok di tingkat pemrakarsa.” sebutnya.
Lanjutnya, dalam pembuatan Perwal, banyak tahapan yang harus dilalui. Seperti pembahsan secara internal dan dilakukan banding dengan daearh lain yang telah menerapkan aturan santunan kematian.

“Tahapannya mulai dari tim internal dalam hal ini Bagian Kesra. Disusun secara internal, kemudian uji banding dengan daerah lain. Sementara di pihak kita ada tenaga ahli di bagian hukum untuk mengecek apa yang disusun tadi,” jelasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images