iklan Sidang lanjutan perkara suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, kembali digelar Kamis (23/1) di pengadilan Tipikor Jambi.
Sidang lanjutan perkara suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, kembali digelar Kamis (23/1) di pengadilan Tipikor Jambi. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan perkara suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, kembali digelar Kamis (23/1) di pengadilan Tipikor Jambi.

Sidang kali ini kembali menghadirkan saksi, mereka masing-masing, Zumi Zola, Erwan Malik, Joe Fandy Yoesman Alias Asiang dan Supriono.

Dalam kesaksiannya, Ketua Majelis hakim M. Purba (JPU) kepada Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola terkait Program saat menjadi Gubernur sehingga ada munculnya uang ketok palu.

"Saya punya Program sebagai Gubernur, tapi itu harus di setujui oleh anggota DPRD Provinsi Jambi," katanya.

"Tapi waktu itu, ada permintaan uang ketok palu setelah saya pulang dari Jakarta, kata Apif Firmansyah satu Anggota DPRD jatahnya Rp 200 juta, saat itu bilang Afif bilang yang dulu dulu ada, seingat saya seperti itu yang mulia," Tambahnya.(scn)


Berita Terkait



add images