iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Sekda Muaro Jambi, M Fadhil Arief, menegaskan tidak ada aturan atau kebijakan yang mengatur mengenai pendampingan hukum bagi penyalahguna narkoba. Inipun, merupakan tindakan yang dilakukan personal dan tidak dapat lagi diberikan toleransi.

"Karena memang kita tidak mentolerir kegiatan-kegiatan seperti itu. Jadi, terkait dengan narkoba menjadi urusan personal, walaupun secara kepegawaian akan kita urus. Tapi, kalau untuk bantuan hukum untuk perkara narkoba tidak dialokasikan," jelas Sekda.

Disampaikan Sekda terkait dengan status PNS yang diamanahkan, selama yang bersangkutan ditahan dan diproses maka status dari kepegawaian dirinya diberhentikan sementara, Nantinya Jika diputus bersalah dan dipenjara, maka akan dilakukan langkah berikutnya sesuai dengan aturan.

"Suatu yang terlibat kasus pidana terutama kasus narkoba jika dia terlibat di tahan maka dia diberhentikan sementara dari pegawai negeri. Namun untuk permanen atau definitif itu nanti setelah ingkrah, setelah ada putusan dari pengadilan. Tapi jika bebas maka akan kita pulihkan," terangnya.

Hal ini menanggapi beberapa kasus ASN yang berkerja di Pemkab Muaro Jambi akhir-akhir ini yang tertangkap Satresnarkoba Polres Muaro Jambi. Setidaknya, dalam dua bulan terakhir Ia menerima laporan sudah ada 4 ASN yang terjerat kasus Narkoba.

‘’Langkah ke depan agar tidak ada lagi ASN yang terlibat kasus narkoba, Pemkab Muaro Jambi, telah membuat anggaran di Kesbangpol. Anggaran itu nantinya akan dibuat untuk pemeriksaan tes urine pegawai,’’ tandasnya .(era)


Berita Terkait



add images