iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Rotasi dan Penonjoban sejumlah pejabat eselon II (Kepala OPD) di Lingkup Pemprov Jambi masih menyisakan cerita.

Ada pihak ASN di lingkup Pemprov Jambi yang melaporkan hal tersebut ke Komisi Aparutur Sipil Negara (KASN).

Mereka memohon penjelasan dan peninjaunan kembali rekomendasi hasil uji kompetensi JPT Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Dalam rangka mencari solusi atas pengaduan tersebut pihak KASN mengundang empat pejabat di lingkup Pemprov Jambi untuk dimintai keterangan atau klarifikasi, pada Senin besok (21/1) di Kantor KASN Jakarta.

Keempat pejabat yang diundang tersebut adalah M Dianto (Mantan Sekda Provinsi Jambi saat itu), Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Kailani, Asisten III Setda Provinsi Jambi/Pj Sekda, serta kepala Biro Hukum M Ali Zaini.

"Kehadiran yang bersangkutan tidak boleh diwakilkan dan harus membawa berkas berkaitan dengan hal tersebut," tulis surat panggilan dari KASN tersebut.

Menanggapi surat undangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor : UND-40/KASN/01/2020 tanggal 22 Januari 2020 itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah, menegaskan bahwa pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi siap memberikan penjelasan kepada KASN.

Johansyah mengatakan, Pemprov Jambi sudah menjalankan prosedur dalam Uji Kompetensi JPT sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bila mana ada pengaduan dari para ASN yang tidak puas dengan keputusan atau SK yang mereka terima dan mengambil upaya mengadu kepada KASN, itu adalah hak para ASN yang bersangkutan.

“Kita pemerintah dalam hal ini Pemprov Jambi siap untuk menjelaskanya kepada komisioner KASN yang meminta klasifikasi terkait hal tersebut," ujarnya. (aba)


Berita Terkait



add images