iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI — 2020 ini Pemerintah Kota Jambi melalui Bagian Hukum mengajukan usulan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.

Selain 10 Ranperda tersebut ada 1 Ranperda insiatif DPRD Kota Jambi yang juga akan dibahas.

Dikatakan Afriady Kasubag Penyusunan dan Perumusan Hukum Setda Kota Jambi, usulan Ranperda tersebut tidak serta merta bisa disahkan begitu saja. Dari jumlah Ranperda tersebut, akan dilihat terlebih dahulu kesiapannya.

“Kemudian ada pandangan dari anggota di DPRD, lalu tanggapan kita dan beberapa proses lainnya hingga disahkannya menjadi Perda,” imbuhnya.

Sejumlah Ranperda yang diusulkan tersebut terdiri dua Ranperda baru dan beberapa sisa Ranperda pada tahun sebelumnya dan Ranperda rutin lainnya. Seperti Ranperda tentang rumah susun dan Ranperda tentang penyertaan modal ke Bank Jambi, yang merupakan usulan baru untuk tahun ini. (hfz)


Berita Terkait



add images