iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyampaikan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Proglam Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024. Salah satunya adalah RUU Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI sebagai Ibu Kota NKRI.

“Saat ini DKI Jakarta masih menjadi ibu kota dengan UU khusus. Namun dengan adanya rencana Pemerintah Pusat memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur, bagaiamana status Jakarta. Karena saat ini, Bappenas sedang menyusun UU ibu kota negara,” kata Tito.

Mantan Kapolri itu menyebut ada dua opsi yang bisa dimasukkan. Yakni UU-nya harus diubah. Dimana Jakarta bisa menjadi pusat ekonomi dan bisnis. Atau statusnya sama dengan daerah lainnya.(rh/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images