iklan Tiga dari delapan orang pelaku Illegal Logging di kawasan Tanjab Timur diamankan oleh Tim Polisi Hutan setelah mereka melakukan pembalakan Kawasan Hutan Lindung Gambut.
Tiga dari delapan orang pelaku Illegal Logging di kawasan Tanjab Timur diamankan oleh Tim Polisi Hutan setelah mereka melakukan pembalakan Kawasan Hutan Lindung Gambut. (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Polisi Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi bekerja sama dengan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan 8 orang pelaku diduga melakukan kegiatan Illegal Logging.

Hal ini dilakukan di Kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Desa sungai beras, Kecamatan Mendahara Ulu, Tanjab timur, sekira pukul 17.00 WIB Jumat (24/1) lalu.

Kasi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Dishut Provinsi Jambi, Iman Purwanto mengatakan, setelah dibawa dan dilakukan pemeriksaan yang digelar di Ditreskrimsus Polda Jambi terhadap delapan pelaku, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas ketiga tersangka yakni berinisial Y warga Tanjabtim, berinisial C dan MS merupakan warga pengabuan, Tungkal. "Untuk saat ini, ketiga tersangka dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi selama 20 hari kedepan," ujarnya, Selasa (28/1). (scn)


Berita Terkait



add images