iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa Ambok Lang.

Jaksa yang menangani perkara ini, Yuriswandi mengatakan kalau secepatnya mereka akan memasukkan memori kasasi atas putusan bebas ini.

"Kami melakukan upaya hukum. Upaya hukum kasasi karena putusannya bebas terdakwanya Ambok itu," kata Yuriswandi, Selasa (28/1).

"Memori kasasinya sedang kami susun. Secepatnya kami kirim ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri nanti," tambah Jaksa.

Terkait proses persidangan, Yuriswandi bilang mereka dari tim Jaksa sudah cukup maksimal. Belasan saksi dihadirkan dalam sidang pembuktian perkara ini.

"Semua yang ada di berkas kita hadirkan dan korban menerangkan bahwa memang terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban," kata dia.

Pihaknya mengaku kecewa dengan putusan hakim. Meski demikian, kata dia, hakim mempunyai pertimbangan dan keputusan sendiri. "Ya silakan lah hakim. Tapi nanti upaya hukum kami lalui, kami tempuh," kata Yuriswandi.

Vonis bebas Ambok Lang ada dalam petikan putusan nomor 591/Pid.Sis/2019/PN.Jmb. Namun dalam surat itu tertera putusan ditentukan pada 13 Januari 2020 dan dibacakan pada 23 Januari 2020 oleh Yandri Roni sebagai hakim ketua, Oktafiatri Kusumaningsih dan Annisa Bridgestirana sebagai hakim anggota. (scn)


Berita Terkait



add images