iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Serapan dana desa di Provinsi Jambi tahun 2019 lalu tercatat sebanyak 98,32 persen dari Rp 1,18 Triliun total Dana Desa (DD) yang digelontorkan pemerintah pusat untuk 1.399 desa di Provinsi Jambi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3P2) Provinsi Jambi, Luthpiah mengatakan, serapan DD tahun 2019 lalu mencapai 98,32 Persen.

Atau masih ada tiga desa yang di tahun 2019 belum tersalur 100 persen karena adanya permasalahan hukum. "Tapi kalau yang lain Alhamdulillah sudah selsai," sampainya.

Diungkapkannya, desa yang bermasalah tersebut dua diantaranya di Kabupaten Kerinci dan satu di Kabupaten Bungo.

"Ada yang satu karena  masalah hukum. Kemudian dua itu kisruh antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan kepala desa, karena BPD tidak mau mengesahkan LPJ Kegiatan desa," sebutnya.

Dengan demikian, kata Luthpiah, DD tahap III desa yang bermasalah itu tidak tersalurkan dan menjadi Silpa. Walaupun begitu menurutnya hal itu tidak mempengaruhi pencairan dana desa untuk tahun selanjutnya.

 "Dana desa untuk tahun 2020 tetap berjalan sesuai dengan hasil musyawarah desa tahun 2019," katanya. (aba)


Berita Terkait



add images