JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Unit reskrim Polsek Jambi Selatan menciduk pelaku pencurian dengan kekerasan alias jambret di Jalan Lingkar Selatan, Paal Merah, Kota Jambi.
Pelaku berinisial RD (20) warga Kelurahan Tengah, Pelayangan ditangkap pada Jumat (24/1) sekitar pukul 14.00 WIB saat hendak merampas Handphone milik Ade Safnah (37) warga Kebon IX, Sungai Gelam, Muaro Jambi.
Saat melakukan aksinya, tersangka langsung ketahuan anggota Polsek Jambi Selatan yang kebetulan lagi patroli di lokasi kejadian.
"Modusnya tersangka dengan motornya, memepet motor sebelah kiri korban. Pelaku mengambil satu unit HP Oppo A83 yang diletakkan di dasbor. Dan berusaha melarikan diri tapi ada anggota Polisi melihat kejadian itu dan langsung diamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, IPDA Wan Muhammad, Rabu (29/1).
Selain meringkus tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban dan juga satu buah unit sepeda motor Vario BH 2768 MX warna hitam yang digunakan pelaku untuk sarana tindak kejahatan.
"Selain motor kita mengamankan 1 unit HP merk Oppo A83 warna hitam dan kerugian korban ditaksir mencampai Rp 2.600.000," sebutnya. (scn)
