iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Untuk tahap pertama, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), telah menyalurkan dana desa 40 persen.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, melakukan monitoring lewat video conference dengan Bupati Balagan, Kalimantan Selatan dan Bupati Gorontalo, dan sejumlah kepala desa serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) daerah di Kantor Kemendes PDTT.

Penyaluran dana desa telah dilakukan sejak Selasa (28/1), di Kabupaten Balangan di tiga desa. Sedangkan, di Kabupaten Gorontalo tersalurkan sebanyak 13 desa.

“Penyaluran dana desa tahap pertama tahun 2020 yang dijadwalkan mulai Januari telah digelontorkan. Untuk tahap pertama ini yang digelontorkan hanya 40 persen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/1).

Sesuai skama baru, penyaluran dana desa dilakukan dengan tiga tahap yakni tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.

“Penyalurannya ditransfer langsung ke rekening desa. Sudah tidak lagi ditransfer ke rekening daerah. Jadi dari kas negara, dananya langsung ke kas desa. Untuk laporan tetap ke Kabupaten,” tutur dia.

Dengan tahap pertama sudah disalurkan, maka pembangunan dan program desa yang sudah direncanakan untuk segera diwujudkan.

“Saya berharap persyaratan untuk pencairan tahap pertama ini bisa segera terpenuhi dengan adanya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai Alokasi yaitu rincian Dana Desa yang diterbitkan oleh Kabupaten atau Kota yang memiliki Desa. Lalu, Peraturan Desa (PerDes) mengenai APBDes. Kemudian adanya Surat Kuasa Pemindahbukuan dari Kepala Daerah,” papar dia.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti mengatakan, perubahan skema penyaluran formula dari semula komposisi besar mendominasi penyaluran pada tengah dan akhir bulan, kini ditarik di awal, yakni penyaluran tahap pertama 40 persen, kedua 40 persen, dan ketiga 20 persen, maka pengawasan menjadi lebih mudah, sehingga dana desa bisa digunakan untuk kegiatan produktif yang mampu memberikan dampak besar ke masyarakat.

“Dari segi penyaluran, ada OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Negara),” ujar dia.

OM SPAN merupakan aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.

Selain itu, pemerintah juga mensinergikan OMSPAN dengan Sistem Keuangan Desa yang dibangun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Prima menuturkan, sinergitas ini dilakukan agar pemerintah dapat melihat pembelanjaan dana desa yang dilakukan daerah dan kesesuaian realisasi program dengan perencanaan awal.

Di samping itu, Prima mengatakan, Kemenkeu memperkuat sistem whistleblowing bersama dengan Kemendes PDTT dan Kementerian Dalam Negeri. “Apabila ada hal-hal yang sifatnya tendensi ke arah negatif, penyalahgunaan, kita sikapi dengan perhatian penuh,” ujar dia.

Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda mengatakan, agar tidak terjadi desa siluman maka harus dilakukan pengawasan terhadap penyaluran dana desa.

“Peran pemerintah desa di sini sangat penting karena lebih dekat dengan masyarakat desa. Sistem yang ketat oleh pemda menjadi kuncinya,” ujar dia kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (29/1).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, perubahan skema penyaluran dana desa dilakukan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Biasanya, formula yang digunakan adalah 20 persen pada tahap pertama, 40 persen pada tahap kedua dan 40 persen pada tahap ketiga. Penerapan dilakukan tahun 2020, komposisinya menjadi 40 persen pada tahap pertama, 40 persen pada tahap kedua dan 20 persen pada tahap ketiga. (din/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images