iklan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam acara silaturahmi dan halal bihalal di Kantor DPP PKB, Senin (17/6/2019)
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dalam acara silaturahmi dan halal bihalal di Kantor DPP PKB, Senin (17/6/2019) (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar terkait uang Rp7 Miliar.

Hal itu berdasarkan keterangan mantan politikus PKB Musa Zainuddin dalam permohonan justice collaboratore (JC) ke KPK.

Suap itu sendiri terkait proyek di Kementerian PUPR yang menjerat Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.

Demikian disampaikan Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selasa, Rabu (29/1/2020).

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Cak Imin) terkait dugaan penerimaan uang Rp7 miliar dari Musa Zaenudin untuk proyek jalan di Maluku,” jelas Ali.

Akan tetapi, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah Cak Imin menerima uang suap tersebut atau tidak karena masuk ke dalam materi penyelidikan.

“Apakah saksi mengetahui atau apakah saksi ikut menerima untuk saat ini, itu tentunya tidak bisa kami sampaikan. Karena sudah masuk pada materi pemeriksaan,” terang Ali.


Berita Terkait



add images