iklan Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhas).
Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhas). (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- Ketidakhadiran Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan (Zulhas) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sangat merugikan. Tidak hanya bagi MPR tetapi juga Partai Amanat Nasional (PAN).

“Kalau mangkir bisa gerus kepercayaan masyarakat terhadap PAN. Karena Zulhas ketua. Orang semakin tidak percaya ke partainya,” kata Arbi Sanit di Jakarta hari ini.

Ketidakpercayaan tersebut, menurut Arbi, karena masyarakat menganggap PAN masuk ke dalam barisan PDIP. Publik akan menilai bahwa partai-partai tersebut berlawanan dengan KPK. Padahal berdasarkan pengalaman, siapa menentang KPK akan seperti melawan rakyat.

Arbi pun mencontohkan sikap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Dalam kasus berbeda, Cak Imin memang memenuhi panggilan KPK, Rabu (29/01) kemarib.

Sebagai negarawan dan warga negara yang taat hukum, seharusnya Zulhas bersikap demikian. “Lebih baik begitu. Dia tidak memperbanyak dosa. Juga, tidak menambah ketidakpercayaan masyarakat,” lanjutnya.

Zulhas memang harus memenuhi panggilan berikut. Tidak ada lagi alasan, seperti pemanggilan sebelumnya. Dia harus menunjukkan keteladanan. “Makanya, bersalah atau tidak, dia harus datang,” kata Arbi.

Alasan ketidakhadiran Zulhas pada pemanggilan pertama, menurut Arbi, sangat melukai perasaan masyarakat. Ketika itu Zulhas mengaku, tidak mengetahui surat panggilan, sehingga memilih menghadiri kegiatan internal partai.

Zulhas mangkir dari pemeriksaan KPK tanggal 16 Januari 2020. Mantan Menteri Kehutanan tersebut dipanggil sebagai saksi dalam kasus alih lahan hutan di Riau tahun 2014. Dalam kasus itu KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi. Sedangkan manyan Gubernur Riau Annas Maamun telah divonis enam tahun penjara dlm perkara yg sama.

Bukan sekali ini Zulhas berurusan dengan KPK. Tahun lalu ia pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan adiknya, Zainudin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan, yg telah divonis penjara 12 tahun penjara.

Zulhas juga bukan satu-satunya petinggi partai yang tersangkut masalah hukum. Sebelumnya ada Setya Novanto (Golkar), Luthfi Hasan Ishaaq (PKS), Suryadarma Ali dan Romahurmuziy (PPP) yang berakhir di penjara. (*)


Berita Terkait



add images