iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (FAJAR)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Polisi kembali membongkar praktik perdagangan manusia untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kali ini, Polres Metro Jakarta Utara mengungkap bisnis haram itu di kawasan Rawa Bebek, Jalan Suka Rela Nomor 12A RT08/10, Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Total 2 orang ditangkap dalam kasus ini, mereka Suherman bin almarhum Suyar dan Sulkifli bin almarhum Sapu, keduanya diketahui sebagai penjaga tempat penampungan korban sebelum dijajakan kepada laki-laki hidung belang.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 30 Januari 2020. Laporan berisi adanya tempat penampungan perempuan pekerja seks komersial di sekitar lokasi tersebut.

“Dengan adanya laporan itu, kami menerjunkan tim untuk melakukan pengintaian dan pendataan untuk memastikan kebenarannya,” kata Budhi, saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).

Penyelidikan kemudian dilakukan. Petunjuk mengarah ke sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan PSK. Saat didatangi, polisi menemukan sejumlah PSK. Penjaga rumah tersebut kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan Pasal 76F Juncto Pasal 83 Juncto Pasal 76I Juncto Pasal 88, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Juga dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Kami masih mengejar 5 tersangka lainnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yakni KRM alias DA sebagai pemilik kafe dan muncikari, dua tersangka AD dan MLT sebagai kasir kafe, dua tersangka BDN dan MMN sebagai agancy atau makelar,” ucap Budhi.

PSK Dibina di Panti Sosial

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengapresiasi kerja aparat yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Dari pengungkapan ini, dia berharap kondisi sosial masyarakat bisa terjaga.

“Pemkot Jakarta Utara dan masyarakat mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan atas upaya menciptakan dan memelihara situasi Kamtibmas di Jakarta Utara khususnya di Kawasan Rawa Bebek,” kata Sigit.

Terhadap 34 perempuan yang dijadikan sebagai PSK, pihaknya telah berkoordinasi kepada Dinas Sosial DKI Jakarta untuk diberikan pembinaan di Panti Sosial Cipayung, Jakarta Timur. Pembinaan juga turut berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi semua pihak. Korban sesungguhnya perlu pendampingan lebih. Hasil pemeriksaan mereka adalah korban yang diiming-imingi pekerjaan atas desakan ekonomi. Tekanan dirasakan mereka yang menjadi korban,” tutup Sigit. (JPC)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images