iklan Khoiri, pria yang memiliki 7 istri ditangkap polisi karena nekat mengedarkan sabu.
Khoiri, pria yang memiliki 7 istri ditangkap polisi karena nekat mengedarkan sabu. (Rudi / Jambiupdate)

Saat itu petugas langsung menggeledah rumah pelaku dan mendapati 1 alat hisap sabu atau bong, 1 peket kecil dan 1 paket sedang yang diduga narkoba jenis sabu.

Setelah diintrogasi Polisi, Khoiri mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinsial P yang saat ini keberadaannya masih dicari. "Satu orang kita tetapkan DPO, dia diduga bandar dan penyuplai narkoba ke pelaku," sebutnya.

Pelaku terjerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dan terancam penjara hingga 20 tahun. "Pasal 112 dan 114, karena pelaku mengedarkan dan menguasai narkoba," tandasnya. (scn)


Berita Terkait



add images