iklan King Of The King.
King Of The King. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melaporkan pemalsuan dokumen yang menggunakan simbol-simbol perusahaan dalam kasus King of The King kepada polisi.

Laporan dibuat di Polres Kutai Timur. Dimana laporan dibuat hari ini, Jumat 31 Januari 2020.

Tersangka kasus ini di sana, yaitu BU diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan menggunakan Logo dan nama perusahaan BNI.

"Dengan laporan ini, BNI mengharapkan akan dapat menekan jumlah kasus pemalsuan dokumen serupa ke depan,”, ucap Corporate Secretary BNI, Meiliana dalam keterangan tertulisnya, Jumat 31 Januari 2020.

Dia menambahkan, hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya memberikan efek jera kepada terduga pelaku dan pihak lain yang berniat melakukan pelanggaran yang sama.

Selain itu, masyarakat diminta selalu waspada apabila menemukan pihak-pihak yang bermaksud melakukan penipuan dengan menggunakan dokumen bersimbol BNI.

Dirinya juga mengimbau agar setiap dokumen yang berlogo BNI dan berisi informasi kepemilikan sejumlah dana sebaiknya diverifikasi ke cabang-cabang BNI terdekat. Masyarakat diharap mengikuti anjuran ini agar tak sampai tertipu nantinya.

“Setiap dokumen yang berlogo BNI dan berisi informasi kepemilikan sejumlah dana sebaiknya diverifikasi ke cabang-cabang BNI terdekat,” katanya lagi.

Peristiwa kerajaan fiktif ini bermula ketika adanya spanduk atau baliho di Kutai Timur, Kaltim yang bertuliskan selamat datang kepada Dony Pedro. Pasalnya, sosok Dony disebut sebagai orang yang bisa melunasi utang Indonesia.


Berita Terkait



add images