JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Benny Tjokrosaputro mengungkapkan kekecewaannya soal kasus yang menjeratnya pada kasus gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya.
Kekecewaannya itu diungkapkan melalui secarik surat yang diberikannya kepada wartawan usai diperiksa penyidik Kejagung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat malam (31/1).
“Itu aja (melalui surat),” ujar Benny sembari menyuruh wartawan membaca secarik surat tersebut.
Adapun, isi surat itu antara lain kekecewaan Benny soal penetapan tersangka kasus Jiwasraya yang seolah hanya menetapkan PT Hanson dan Benny yang menjadi tersangka.
Padahal, kata dia, masih banyak ratusan saham yang ditanam oleh Perseroan Terbatas (PT) sejenis PT Hanson.
“Ada puluhan manager investasi, berarti ada puluhan/ratusan jenis saham yang bikin rugi. Kenapa enggak semua ditangkap? Kenapa cuma (PT) Hanson?” jelasnya dalam surat yang ditulis tangan.
“Saham Hanson yang ada di dalam manager investasi milik Jiwasraya beli dari siapa, mudah kok dicari.
Kalau ketemu penjualnya, jadi jelas. Ingat lho MYRX itu perusahaan TBK. Ada lebih dari 8000 pemegang saham,” demikian poin kedua yang ia tulis.
Dalam kasus ini, selain Benny, empat orang lainnya telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Heru Hidayat selaku Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.(sta/rmol/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id