“Sebagai gambaran, menjadi seorang profesor pada bidang pendidikan tinggi tertentu misalnya, tidak berarti secara otomatis mampu menuntun, melatih, membekali dan mendidik anak-anak pada Taman Kanak-kanak. Desa dan masyarakatnya membutuhkan sapaan dan tindakan aktif dunia pendidikan. Tetapi harus dilakukan dengan rendah hati,” ujar RES Fobia dalam keterangan tertulisnya, kemarin (2/1).
Senada dengan UKSW Salatiga, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut Kampus Merdeka perlu disesuaikan mulai dari kurikulum, dosen, sistem informasi, dll. Sebab hal ini merupakan pola baru dalam pendidikan di Indonesia.
UGM sendiri kata dia, telah menyesuaikan Kerangka Dasar Kurikulum (KDK) sebagai panduan pengembangan kurikulum di seluruh program studi dengan membentuk tim perumus kurikulum pada pertengahan 2019. Tim ini melakukan kajian mengenai berbagai kebijakan, kebutuhan keterampilan, dan kompetensi, fleksibilitas belajar, sinergi bersama mitra untuk pengembangan kompetensi dan pemanfaatan teknologi digital untuk pembelajaran dan diseminasi.
“Hambatan tentu selalu ada, namun dengan kesempatan yang diberikan oleh Kemendikbud harus direspons sebagai sebuah peluang untuk melakukan loncatan besar menuju kemandirian dan keunggulan UGM di kancah nasional dan global,” kata Hatma lewat keterangan tertulisnya.
Penyesuaian juga akan dilakukan Universitas Airlangga (Unair). Rektor Unair Mohammad Nasih mengaku akan merancang kurikulum lintas multidisiplin agar mahasiswa ilmu sosial bisa belajar ilmu eksakta, dan mahasiswa ilmu eksak juga bisa mengerti ilmu sosial. “Mahasiswa bisa belajar tanpa adanya ruang dan waktu. Namun mahasiswa wajib mengikuti peraturan dari kampus yaitu teratur dan kompeten,” kata.
Di hadapan rapat kerja dengan Komisi X DPR, pada Selasa (28/1), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memaparkan empat kebijakan Kampus Merdeka.
Pertama adalah pembukaan program studi baru. Kedua, mengenai sistem akreditasi perguruan tinggi, ketiga adalah fasilitas perguruan tinggi yang statusnya masih PTN Badan Layanan Umum dan Satker untuk mencapai PTN-BH, dan keempat, hak belajar tiga semester di luar program studi mahasiswa tersebut.(din/fin)
Sumber: www.fin.co.id