JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Fakta persidangan terkait dugaan korupsi rehabilitasi gedung Asrama Haji Jambi terus mengalir.
Dua saksi, Mulyadi alias Edo dan dokter Bambang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi pada sidang, Senin (3/2) terungkap ada kesepatakan rapat yang menambah progres pengerjaan.
Sementara kondisi dilapangan tidak sesuai. Penambahan progres pengerjaan tersebut dilakukan ketika progres pengerjaan baru 82 persen. Namun, demi pencairan yang lebih besar, maka progres pengerjaan harus ditambah menjadi 92 persen.
“Penambahan progres pengerjaan ini untuk pencairan. Sebenarnya pengerjaan baru 82 persen, tapi ditambah menjadi 92 persen,” ungkap Mulyadi menjawab pertanyaan JPU Insyayadi dalam sidang yang dipimpin Erika Sari Emsah Ginting.
Tidak berhenti disitu, JPU kembali mencecar saksi dengan pertanyaan, mengapa progress pengerjaan itu ditambah. “Kenapa progres ditambah? Dan bagaimana caranya?” timpal penuntut umum.
Menurut saksi Mulyadi, penambahan progres pengerjaan itu dilakukan dalam sebuah rapat yang dihadiri pihak perusahaan, PPK dan KPA Tahir Rahman.
“Caranya, saat itu saya kembali belanja material proyek, kemudian dimasukkan dan dihitung menjadi progres 92 persen. Karena kalau 82 persen pencairan hanya sekitar Rp 7 miliar, sehingga dalam rapat itu diminta menaikan progres pengerjaan menjadi 92 persen sehingga pencairan lebih besar,” ungkapnya. (scn)
