iklan Kecelakaan beruntun di Simpang Rimbo Minggu, (2/2).
Kecelakaan beruntun di Simpang Rimbo Minggu, (2/2). (Rudi / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengemudi mobil Toyota Fortuner BH 1846 MO, Ermasdon (50) yang juga berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan beruntun di Simpang Rimbo Minggu kemarin (2/2) oleh Unit Laka Polresta Jambi.

IPDA I Made Bagus Oka, Kanit Laka Polresta Jambi Senin (3/2), mengatakan, penetapan itu berdasarkan gelar perkara yang telah selesai digelar oleh Tim Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi pada Senin pagi.

Di mana rekaman CCTV yang berada di Alfamart menunjukkan jika kejadian kecelakaan berawal dari pengendara mobil tersebut.

"Meski rekaman CCTV hanya terlihat sepintas, tapi memang kelihatan jika Ermasdon lalai saat berkendara. Tidak hanya itu, keterangan dua orang saksi yang diperiksa penyidik juga melihat jika tersangka menabrak sebuah sepeda motor yang mengakibatkan korban tewas," tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta,’’ pungkasnya. (scn)


Berita Terkait



add images