JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengamankan FH (24) yang merupakan karyawan swasta, warga RT 05, Desa Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ulu.
Ia diciduk satuan Polsek Tungkal Ulu lantaran tertangkap saat mengedarkan narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi yang diduga didapat dari dalam Lapas Kelas II B Kuala tungkal.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro menjelaskan, dari tangan tersangka berhasil diamankan 17 paket sabu kurang lebih 1.000 gram bruto dan 50 butir ekstasi dan uang sekitar Rp 2 juta.
Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut didapat dari dalam Lapas Kelas II B Kualatungkal dan diedarkan di wilayah Tungkal Ulu.
"Terkait pengakuan yang bersangkutan, kita tengah berkoordinasi dengan pihak lapas dan melakukan pendalaman pengembangan kasus ini. Dan melakukan pendalaman untuk mencari tersangka lain. Sebab tersangka sudah berulang kali melakukan hal demikian dan tersangka juga merupakan residivis pada kasus yang berbeda yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan," paparnya.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Senin 27 Januari 2012 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Kacer RT 11 Desa Datar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjabbar.
"Untuk ancaman hukuman, sesuai Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 8 miliar," tukasnya. (sun)
