iklan Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari Indra Tritusian.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari Indra Tritusian. (Reza / Jambiupdate)

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batanghari ternyata sudah menerima berkas perkara dugaan pelanggaran yang melibatkan Sekda Muaro Jambi yakni M.Fadhil Arief. Dugaan pelanggaran politik praktis tersebut dikarenakan pimpinan ASN tertinggi di Muaro Jambi ikut bertarung dalam gelaran Pilkada Kabupaten Batanghari tahun 2020 ini.

Sebelum diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Batanghari M.Fadhil Arief sudah dipanggil oleh Bawaslu Muaro Jambi, kemudian diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Jambi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari Indra Tritusian mengatakan bahwa pihaknya menerima berkas perkara tersebut atas rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti.

"Kasus tersebut dilimpahkan Bawaslu Muaro Jambi kepada Bawaslu Provinsi Jambi, dan dari Bawaslu Provinsi Jambi dilimpahkan lagi ke Bawaslu Kabupaten Batanghari untuk ditindak lanjuti."ujar Indra.

Indra menambahkan pihaknya telah menerima surat penerusan penanganan perkara Sekda Muaro Jambi atas nama M Fadhil Arief telah diterima tanggal 24 Januari 2019.

“Terhadap Sekda Muaro Jambi, dia kan ASN Muaro Jambi, maka dia di proses Bawaslu Muaro Jambi. Kemudian, karena locus delicti ataupun istilanya tempat kejadian perkara itu di Batanghari, makanya yang mempunyai kewenangan kajian itu Bawaslu Batanghari,”terangnya.

Kemudian proses pengkajian atau pendalaman perkara kini tengah berjalan di Bawaslu Kabupaten Batanghari. Mareka hanya diberikan waktu selama lima hari untuk menyelesaikan perkara yang dilimpahkan tersebut. Batas akhir mareka menyelesaiakan perkara hanya dalam pekan ini.

“Kami punya waktu selama lima hari, beliau sudah dipanggil di Muaro Jambi sudah. Artinya, kami pengembangan-pengembangan. Kalau Kita butuhkan informasi yang kurang jelas pasti dipanggil, tapi kalau sudah cukup jelas tidak perlu dipanggil lagi, lebih baik kami mencari informasi yang lain,"bebernya.

Sejauh ini menurutnya M Fadhil Arief selaku ASN telah jelas mengarah terhadap dugaan pelanggaran etika ASN. Hal ini diperkuat dengan adanya bukti-bukti dalam proses dari penerusan perkara dari Bawaslu Muaro Jambi sebelumnya. Namun demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengkajian.

“Petunjuk itu sudah cukup jelas, bukti-bukti sudah cukup jelas dari surat penerusan penanganan pelanggaran perkara sebelumnya. Dugaan pelanggaran sudah cukup bukti, tapi sekarang kita dalam proses pendalaman perkara untuk proses penguat lagi,” terangnya.(rza)


Berita Terkait



add images