iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (JPNN)

JAMBIUPDATE.CO, WAYKANAN - Apri, 24, pemuda asal Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeribesar, Waykanan, Lampung, ditangkap Tim Opsnal Polsek Negeribesar, sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (4/2). Ia ditangkap karena memperkosa seorang gadis berinisial Ma, 17, tetangganya sendiri.

Kapolsek Negeribesar Ipda I Ketut Suwardi Artono mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa. Bermula ketika Ma hendak ke tukang sol sepatu di Kampung Kaliawi.

Dalam perjalanan, ia bertemu Apri yang sedang berkendara. Pemuda itu menghampirinya dan menawarkan mengantar Ma. Lantaran sudah kenal, anak baru gede itu mau diantar.

”Ternyata tersangka membawa korban ke sebuah rumah kosong yang terletak di kampung Kiling-kiling. Di sana, ia menarik paksa tangan korban. Saat itu korban sempat melawan dan berusaha melepas pegangan tersangka. Namun tidak berhasil,” kata Ketut Suwardi, Rabu (5/2).

Tidak hanya itu. Apri memukul wajah Ma sehingga memar dan mengancam akan membunuhnya jika melawan. Lantas Ma diintimi. Setelah itu, ia meninggalkan korban sendiri.

Peristiwa ini terungkap setelah Ma pulang dan menceritakan kepada rekannya. Dari sini, sang rekan memberitahu kakak sepupu Ma. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Negeribesar.

Berdasar laporan tersebut, polisi bergerak dan mencari Apri. Pemuda bejat itu ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa. Polisi menyita barang bukti sehelai celana jin biru dan kemeja panjang pink.

”Tersangka akan dijerat dengan pasal 76 d juncto pasal 81 ayat 1, 2 dan pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana maksimal 15 tahun penjara,” papar Ketut. (sah/ais)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images