JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Menjadi pengedar narkoba sepertinya bisa dilakukan oleh siapa saja, seperti yang dilakukan oleh Sayuti, warga Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Meski sedang menderita penyakit stroke, pria berusia 55 tahun ini masih mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kejadian itu terungkap saat anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penggrebekan di rumah tersangaka, pada (3/1) lalu yang mengetahui akan ada transaksi jual beli narkotika. Hanya saja saat akan diamankan tidak didapati orang yang akan membeli narkoba pada Sayuti.
“Waktu mau diamankan tersangka sempat berusaha kabur, kerena kondisinya dalam keadaan stroke petugas bisa langsung mengamankanya,tanpa ada tindakan tegas terukur,” Kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Abdul Havid Aziz, Rabu (5/2).
Dari hasil pengerbekan itu, Polisi menyita barang bukti berupa sepuluh paket sabu berukuran kecil dan tiga klip kecil yang berisi ektasi yang telah dihancurkan, satu unit tas kecil warna coklat serta uang tunai Rp 300 ribu.
Saat diperiksa di Polda Jambi, tersangka mengaku jika barang itu milik warga Kota Jambi berinisial YD, yang saat ini menjadi buronan Ditresnarkoba Polda Jambi.
“Meski tersangka mengaku tidak menjual narkoba, tapi ada petunjuk baru, kerena dia mengaku barang haram itu berasal dari mana” ujar Abdul Havid.
Dia menambahkan jika saat dilakukan tes urine Sayuti positif mengunakan narkoba jenis sabu, untuk itu penyidik menjeranya dengan pasal 112 ayat 1 tentang narkotika.
“Sebenarnya akan dikenakan pasal 112 dan 114, tapi bukti sebagai pengedar belum lengkap, jadi dikenakan pasal 112 dulu,” tambahnya. (scn)
