iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Penarikan retribusi sektor pajak sarang burung Walet tahun 2019 lalu di Tanjabtim, melebihi target yang ditetapkan pemerintah.

"Target penarikan pajak sarang burung Walet tahun 2019 sebesar Rp 100 juta, dengan realisasi Rp 106 juta atau 106 persen," sebut Kepala BKD Tanjabtim, Nusirwan melalui Kabid Pendapatan, Inos.

Inos menjelaskan, ada tiga kecamatan di Tanjabtim yang sangat potensial dengan jumlah penarikan pajak Walet yang besar, yakni Kecamatan Sadu, Mendahara dan Nipah Panjang.

Selain itu, keberhasilan penarikan retribusi pajak sarang burung Walet ini tidak terlepas dari kerja timnya. Dari awal tahun 2019 tim sudah intens turun ke lapangan.

Keberhasilan ini juga terlihat dari data penarikan pajak Walet pada tahun 2018 silam, yakni dari target Rp 100 juta, yang terealisasi hanya 75 persen atau sebesar Rp 75 juta.

 "Jadi PAD kita disektor Walet sudah mengalami peningkatan. Dan ini akan terus kita tingkatkan setiap tahunnya," sebutnya seraya mengiinformasikan, tahun 2020 ini, Pemkab Tanjabtim menargetkan penarikan retribusi pajak sarang burung Walet menjadi Rp 120 juta. (lan)


Berita Terkait



add images