JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Sidang kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, dengan terdakwa Supardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, hari ini, Kamis (6/2).
Sidang yang dipimpin oleh M Purba ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA : Muhammadiyah Sempat Ditelepon Supriyono Sebelum Paripurna Pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017-2018
Kali ini, JPU anti rasuah itu akan menghadirkan empat orang saksi.
Seluruhnyaadalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yaitu Zainul Arfan, M. Juber, Nasri Umar dan Muhamadiyah. (scn)
